Friday, November 30, 2012

Daftar Kementerian yang Diduga Terlibat Korupsi APBN

Seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tiga Kementerian Negara yang diduga terlibat korupsi, seperti dilaporkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Dipo menolak menyebut tiga nama kementerian tersebut. Pun dengan KPK belum mau membeberkannya kepada publik. Namun, berdasarkan informasi yang dirangkum ROL, tiga kementerian yang dilaporkan Dipo adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perdagangan.

“Betul , tiga kementerian itu yang dilaporkan,” kata pejabat KPK yang enggan disebutkan namanya membenarkan.

Secara terpisah Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum diberitahu tiga nama kementerian yang dilaporkan tersebut. Saat ini, laporan Dipo Alam tersebut masih berada di Unit Dumas (Pengaduan Masyarakat). “Masih di Dumas, Humas belum diberitahu,” kata Johan.

Menurut Johan, laporan itu akan segera diverifikasi dan divalidasi. Kemudian, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dipo Alam sebelumnya melaporkan tiga kementerian kepada KPK terkait ‘kongkalikong’ penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2012 antara anggota DPR dan rekanan atau pengusaha.

“Itu ada banyak (yang dilaporkan), sekarang ada tiga Kementerian,” kata Dipo Alam selepas menyampaikan pelaporan di Gedung KPK, Jakarta.

Saat itu Dipo mengatakan laporan yang ia sampaikan bukan tudingan atas nama pribadi ataupun Seskab. Melainkan berdasarkan laporan dari beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Intinya itu bukan tudingan langsung dari saya, tapi itu suara dari laporan PNS dari kementerian yang kami terima dan dipelajari dengan beberapa contoh itu. Kami juga kroscek dengan pejabat yang melaporkan itu. Kami himpun semua dan kami kroscek dengan pejabatnya,” kata Dipo memaparkan.

PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon

Usia pensiun PNS diisukan akan bertambah menjadi pada umur 58 tahun dari saat ini 56 tahun, sedangkan pejabat eselon II dan I, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Selain itu, uang pensiun PNS akan diberikan sekaligus berupa pesangon setelah tugas dan jabatan mereka selesai dengan jumlahnya Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Isu tersebut beredar melalui pesan singkat berantai yang diterima ponsel sejumlah PNS di Pemkab, sejak beberapa waktu lalu. Menurut pesan singkat tersebut, ketentuan baru mengenai usia pensiun PNS serta adanya kebijakan pesangon itu berkaitan dengan akan berubahnya status PNS menjadi aparatur sipil negara (ASN), mulai Januari 2013 nanti.

Kabid Adiministrasi dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ahmad Nasir, di kantornya, baru-baru ini, mengakui pihaknya telah mengetahui ada pesan singkat berantai yang sempat membuat para PNS bertanya-tanya tersebut. Menurutnya, isi pesan singkat tersebut sebagian masih berupa isu, dan sebagian lagi belum ada kepastian, lantaran undang-undang mengenai ASN, hingga saat ini belum dibahas oleh DPR.

“Kami perlu menegaskan, bahwa informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya, karena sampai dengan saat ini, belum ada aturan yang memuat ketentuan mengenai hal itu. Kemudian, sumber dari pesan singkat itu juga tidak jelas, meski ada yang menyatakan sumbernya dari orang yang mengaku sebagai anggota DPR RI,” tuturnya.

Nasir mengungkapkan, saat ini memang telah beredar lewat situs internet, draf rancangan undang-undang tentang ASN. Antara lain, di dalamnya menyebutkan, ASN terdiri atas PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pemerintah.

Kemudian, usia pensiun ASN adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat eksekutif senior yang menduduki puncak jabatan dari suatu instansi, serta untuk pejabat fungsional, sesuai ketentuan yang mengatur tentang pejabat fungsional tersebut.

“Kalau berdasar draf tersebut memang benar usia pensiun pejabat administrasi ASN adalah 58 tahun. Namun perlu diingat, ketentuan tersebut baru sekadar draf, yang informasinya saat ini baru masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) dan sama sekali belum dibahas. Jadi, jelas hal itu belum ada kepastian,” tandasnya.

Adapun mengenai uang pesangon, yang menurut pesan singkat itu adalah, untuk ASN masa kerja 20 tahun ke atas dengan golongan kepangkatannya II mendapatkan Rp 500 juta, kemudian golongan III Rp 1 miliar, dan golongan IV Rp 1,5 miliar, Nasir mengatakan, hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam draf UU tentang ASN tersebut.

“Belum ada ketentuan yang mengatur mengenai uang pesangon tersebut, baik dalam draf UU tentang ASN tersebut, maupun peraturan pemerintah lain mengenai kepegawaian  yang saat ini ada,” terangnya lagi.

Terlibat Politik Praktis Tiga PNS Terancam Kena Sanksi

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintahan Kota Makassar terancam kena sanksi lantaran diduga terbukti terlibat politik praktis jelang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 22 Januari mendatang. Adapun ketiga oknum PNS tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Lurah Mamajang dan Camat Mamajang.

“Ketiganya sudah kami rekomendasikan ke Bawaslu dan Mendagri serta Mempan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ketiganya yang diduga terbukti terlibat politik praktis di pilkada Sulsel 2013 mendatang,” tegas Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas melalui telpon selulernya.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat panitia pengawasan pemilu (panwaslu) Kota Makassar berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Rencana permintaan klarifikasi tiga pejabat lingkup Pemkot Makassar berlangsung 28 November mendatang. Ketiganya diperiksa karena dianggap ikut terlibat dalam mensosialisasikan bahkan mengukuhkan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor urut 1 dengan cara mengumpulkan RT/RW sekelurahan Mamajang, kemarin.

 “Ketiganya pasti akan kami periksa kembali,” ujar Amir yang juga merupakan adik kandung anggota Panwaslu Sulsel Anwar Ilyas.

Hal ini merupakan temuan, maka pihak Panwaslu Kota Makassar tidak memiliki alasan untuk tidak menindaklanjuti hal itu yang kemudian diteruskan ke Bawaslu.

Sebelumnya Kadispora Makassar Agus AS juga sudah pernha menjalani pemeriksaan di Panwaslu Sulsel, terkait keikutsertanya mensosialisasikan pasangan IA, pada kegiatan gerak jalan santai Hut Kota Makassar beberapa lalu.

“Siapaun PNS yang kedapatan berpolitik apalagi sampai mengkapanyekan pasangan calon kami akan tindak siapapun orangnya,” ungkap Amir membantah pihaknya dianggap berpihak pada kandidat tertentu.

Sementara Tim Hukum Sayang, yakni Muh Yasser, mengatakan, pihak panwaslu baik kabupaten/kota maupun provinsi harus membuktikan ucapannya untuk menindak siapaun oknum PNS yang diduga terlibat politik praktis apalagi mensosialisasikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

“Kami butuh bukti jangan hanya omongan,” tegas Yasser.

Thursday, November 29, 2012

PNS Harus Miliki Rasa Malu Korupsi

 Bila rasa malu sudah tertanam, maka naluri untuk melakukan korupsi akan hilang dengan sendirinya. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Cristinady Sanjaya meminta seluruh pegawai negari sipil (PNS) menanamkan rasa malu untuk melakukan korupsi. Menurutnya, bila rasa malu sudah tertanam, maka naluri untuk melakukan korupsi akan hilang dengan sendirinya. Hasilnya, kerugian negara akibat korupsi semakin kecil.

“Tapi, jika rasa malu itu sudah hilang, maka tindak pidana korupsi akan tetap ada, dan cenderung mengalami peningkatan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” katanya di Pontianak.

Sementara soal kinerja PNS Kalimantan Barat yang buruk, Cristinady berjanji segera melakukan perbaikan terhadap bawahannya. Sehingga, kualitas pelayanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan dan berjalan dengan baik.

“Kami segera melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengawasn Keuangann dan Pembangunan (BPKP), untuk mengetahui sektor-sektor mana saja yang dianggap buruk,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, BPKP melansir buruknya kualitas pelayanan di Kalimantan Barat. Hasil itu, didapat setelah BPKP melakukan pengecekan di RS Soedarso Pontianak dan pada lingkungan Dinas Pendapatan Daerah. 

Sebanyak 636 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kota Pontianak Terima Penghargaan

Sebanyak 636 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima penganugerahan Satya Lancana Karya Satya (SLKS) dari Presiden RI Sosilo Bambang Yudhoyono yang diserahkan Walikota Pontianak Sutarmidji di Pontianak Convention Centre.

Dari jumlah tersebut, ada tiga kategori penghargaan SLKS, yakni pengabdian 30 tahun sebanyak 200 orang, 20 tahun 329 orang, dan 10 tahun sejumlah 107 orang. Namun ada yang istimewa pada penganugerahan SLKS tahun ini.

Usai menyematkan tanda kehormatan SLKS secara simbolis pada tiga orang PNS, yakni Eka Suharti, penerima SLKS 10 tahun, Herry Hadad SLKS 20 tahun, dan Sri Anggraheny penerima SLKS 30 tahun, Sutarmidji secara spontanitas didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak M Akip serta beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan ucapan selamat dengan menyalami satu per satu 636 PNS yang menerima SLKS.

“Sengaja saya ajak mereka menyalami seluruh PNS yang menerima Satya Lancana, meskipun jumlah yang disalami banyak, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka semua,” kata Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji, pengusulan tanda kehormatan SLKS bagi PNS untuk menghargai mereka yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, negara, dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. “Satya Lancana Karya Satya ini penghargaan tertinggi pemerintah pada PNS. Bahwa mereka sudah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, bahkan 30 tahun,” ujarnya.

Dia meminta penghargaan ini hendaknya dijadikan suatu semangat untuk lebih meningkatkan etos kerja. Diakuinya, kendati masyarakat menyoroti kinerja PNS, menyoroti kinerja lembaga-lembaga pemerintah, namun dengan pemberian SLKS ini diharapnya bisa dijadikan momentum supaya PNS bertekad untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat.

“Yang guru, jadilah guru yang dinantikan murid-muridnya, yang PNS jadilah pelayan publik yang jujur, transparan, dan ramah, yang staf laksanakan tugas dengan baik. Itu bukti pengabdian sebagai jawaban atas pemberian Satya Lancana itu,” harapnya.

Sutarmidji menilai, efisiensi dan efektivitas PNS di lingkungan Pemkot Pontianak jauh lebih baik dibandingkan secara nasional. Pasalnya, secara nasional rasio PNS 1 berbanding 1,94 persen dibanding jumlah penduduk atau hampir mencapai dua persen dibanding jumlah penduduk Indonesia. “Tapi untuk Kota Pontianak rasionya hanya 1,1 persen dibanding jumlah penduduknya. Nah, meskipun dengan 1,1 persen ini, kita bisa mengukir prestasi yang banyak, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ungkapnya.

Salah seorang PNS yang menerima penganugerahan SLKS pengabdian 30 tahun, Sri Anggraheny, mengungkapkan rasa senangnya lantaran anugerah SLKS ini merupakan pertama kalinya diterima selama dirinya mengabdi sebagai guru di SD Negeri 31 Kecamatan Pontianak Barat.

“Penghargaan Satya Lancana ini juga untuk memotivasi supaya kita bekerja lebih baik lagi, dan mengabdi bagi masyarakat dan negara,” ucap guru yang telah mengabdi sebagai PNS selama 32 tahun ini.

Wednesday, November 28, 2012

Kabupaten Batanghari Usulkan 150 CPNS Untuk Formasi CPNS 2013

Merupakan kabar gembira bagi putra putri Batanghari. Pasalnya, Pemkab Batanghari di tahun 2013 ini telah mengusulkan 150 CPNS dalam penerimaan CPNS Tahun 2013. ‘’CPNS ini kelak akan ditempatkan sebagai tenaga sopir, cleaning service, dan pengantar surat,’’ sebut Bupati Batanghari, HA Fattah SH. 

Sebelumnya, pada pandangan umum fraksi DPRD, Senin 22 Otober kemarin, Fraksi Persatuan Gerakan Peduli Demokrasi, mengusulkan agar pemerintah daerah mengangarkan penerimaan PNS untuk tenaga sopir dan cleaning service.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Gerakan Peduli Demokrasi, bupati Batanghari menegaskan kepada Fraksi Persatuan Gerakan Peduli Demokrasi bahwa tahun 2013 akan ada penerimaan CPNS golongan II. Saat ini Pemkab Batanghari telah mengusulkan ke Menpan tentang penambahan Pegawai negeri sipil khusus golongan II,

’Kami sudah mengajukan ke Menpan, tentang penambahan PNS di Batanghari sebanyak 150 orang dengan kategori yang diusulkan khusus untuk golongan II saja,’’ kata bupati.

Alasan pengusulan hanya untuk tamatan SMA, akunya, dikarenakan para pejabat membutuhkan sopir, di setiap SKPD perlu pengantar surat, dan cleaning service. ‘’Tidak mungkin golongan III mau menjadi sopir, mengantar surat, atau membersihkan kantor,’’ tegas Bupati.

Bupati menambahkan, pengusulan penambahan PNS khusus golongan II, bisa disetujui dan bisa tidak disetujui, tergantung putusan Menpan. ‘’Usulan penambahan PNS sudah sampai ke Menpan, namun hingga saat ini, kami belum menerima Putusan Menpan. Setuju atau tidak setuju itu keputusan Menpan,’’ pungkasnya.

Dipo Laporkan Tiga Kementerian, Ada Persaingan di Istana?

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Akbar Faizal, menilai aksi Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang melaporkan tiga kementerian terkait praktik penggerusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa sepengetahuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan adanya intrik di sekitar Istana. Presiden Yudhoyono dianggap tak mampu lagi mengendalikan kabinetnya yang tengah bersaing ketat.

“Mencermati sepak terjang Seskab Dipo Alam, pertarungan di lingkaran Istana Negara sudah sangat keras menjurus untuk saling mencederai dan melupakan tugas utama pemerintahan yakni melayani rakyat,” ujar Akbar di Jakarta.

Akbar khawatir, Presiden sebagai kepala pemerintahan telah kehilangan kendali atas kabinet dan pemerintahan yang dipimpinnya sekaligus kehilangan kepercayaan dari para pembantunya.

“Berbagai pernyataan dan sepak terjang Dipo Alam yang bahkan dengan terbuka menyatakan tidak perlu melapor ke Presiden untuk pelaporan tiga kementrian kepada KPK itu menandakan hancurnya koordinasi pemerintahan,” kata Akbar.

Sebelumnya, Dipo Alam melaporkan praktik kongkalikong anggaran antara pejabat di tiga kementerian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga kementerian yang dilaporkan Dipo adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perdagangan.

Sementara anggota DPR yang diduga ikut terlibat kongkalikong anggaran adalah anggota komisi yang bermitra dengan ketiga kementerian tersebut. Namun, ketiga kementerian membantah telah dilaporkan oleh Dipo dan membantah ada praktik penggerusan anggaran. Dipo berdalih ia hanya meneruskan laporan dari para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengetahui penyelewengan di instansi masing-masing.

Laporan dari PNS yang masuk ke Seskab tersebut, katanya, diuji ulang dengan dikonfirmasi kepada si pelapor. Dipo juga mengaku sudah menyerahkan dokumen serta bukti-bukti pendukung kepada KPK.

Tidak Diterima Jadi PNS, Kantor Imigrasi Disegel Warga

Sekelompok warga Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang berbatasan dengan Sarawak Malaysia, menyegel kantor Imigrasi di perbatasan Kalbar – Sarawak. Asisten I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) Pemkab Bengkayang, Aleksius mengatakan, penyegelan itu dilakukan, karena kekesalan warga terhadap keputusan Depkum dan HAM yang tidak meluluskan warga Jagoi Babang pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Depkum dan HAM beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan imformasi yang disampaikan kepada masarakat, lanjut dia, bahwa ada formasi untuk Dephum dan HAM pada pos Imigrasi di Jagoi Babang, Samaran dan Siding dan setiap pos formasi yang dibutuhkan  dua orang. Mendengar dan mengetahui imformasi itu, ada beberapa orang warga setempat yang mengikuti tes.

“Setelah mengikuti beberapa kali tes seperti yang disyaratkan, banyak di antara mereka yang ikut masih dinyatakan lulus. Namun pada saat keputusan akhir dan pengumuman akhir ternyata tidak satu orang pun warga setempat yang dinyatakan lulus,” kata Aleksius.

Sementara yang dinyatakan lulus semuanya dari luar Kalbar  khususnya dari luar Kabupaten Bengkayang. Hal itulah yang membuat warga Kecamatan Jagoi Babang menjadi kesal, sebab masyarakat merasa aspirasi masyarakat perbatasan tidak diperhatikan pemerintah pusat.

Untuk melampiaskan kekesalannya sekelompok warga melakukan aksi yaitu menyegel kantor Imigrasi di Kecamatan Jagoi Babang dengan harapan agar pemerintah pusat dapat memperhatikan aspirasi masyarakat Jagoi Babang.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya menilai insiden penyegelan yang dilakukan warga itu sangat positip, yaitu meminta perhatian pemerintah pusat khususnya Depkum dan HAM untuk bekerja di kantor instansi di perbatasan.

“Sementara selama ini  perhatian pemerintah pusat terhadap SDM perbatasan sangat minim. Hal ini terbukti dari penerimaan CPNS di berbagai instansi yang diterima selalu dari luar Kalbar.”

Ia menambahkan, sesuai dengan rencana  malam ini akan dilakukan pertemuan dengan Kakanwil Depkum HAM Kalbar, Pemkab Bengkayang dan perwakilan warga Jagoi Babang.

Diharapkan pertemuan itu dapat memberikan solusi bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang khususnya di Kecamatan Jagoi Babang. Pihaknya meminta agar warga perbatasan bisa diakomodir jika tidak bisa PNS honor juga tidak menjadi masalah.

Sekarang  sedang diupayakan agar  kantor Imigrasi yang di segel warga dapat segera dibuka. Sehingga aktifitas di kantor Imigrasi itu dapat kembali melaksanakan aktivitasnya seperti biasa.

Pihaknya juga mengharapkan agar aspirasi dan suara masyarakat perbatasan dapat diperhatikan pemerintah pusat sehingga kesejahteraan masyarakat perbatasan mengalami peningkatan.

Tuesday, November 27, 2012

Kasus PNS Dipecat Melonjak

Setiap tahun jumlah PNS yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat terus meningkat. Puncaknya pada dua tahun terakhir ada seratus PNS yang dipecat setiap tahunnya karena pelanggaran disiplin tingkat berat.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat di kantornya mengatakan, sejak 2009 lalu hingga September 2012 mereka menerima laporan jika sudah ada 298 PNS yang dipecat. Rinciannya pada 2009 sebanyak 3 orang, 2010 (23 orang), 2011 (152 orang), dan 2012 hingga September (120 orang).

“Rata-rata PNS yang dipecat ini adalah mereka yang duduk di bagian teknis dan struktural. Sedikit sekali yang fungsional seperti guru,” papar Tumpak. Menurutnya, pelanggaran yang paling sering dilakukan para PNS sehingga sampai dipecat itu adalah pelanggaran disiplin masuk kerja atau membolos.

Tumpak mengatakan kasus pemecatan yang berawal dari kejahatan menonjol seperti korupsi masih jarang ditemukan. Minimnya PNS yang dipeca gara-gara korupsi ini bertolak belakang dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan PNS. Diduga kuat fenomena ini muncul karena penentuan vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi PNS korup sangat lama diputuskan.

Sayangnya Tumpat tidak bisa merinci secara detail jenis-jenis pelanggaran para PNS tadi karena kode etik PNS. “Cukup jumlahnya saja ya,” ujarnya.

Tumpak juga mengatakan, melonjaknya jumlah laporan PNS yang dipecat dalam kurun dua tahun terakhir tidak murni disebabkan karena ada peningkatan kecenderungan PNS nakal. Tetapi lebih disebabkan karena sistem administrasi penjatuhan sanksi yang saat ini langsung nge-link dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) ke BKN.

“Jadi sekarang kita tahu setiap ada penerbitan SK pemecatan PNS,” katanya. Tumpak berharap BKD di seluruh Indonesia secara disiplin melaporkan setiap ada pemecatan PNS.

Inspektorat Sukoharjo Siapkan Sanksi Bagi PNS Bermakelar

Inspektur Pemkab Sukoharjo, Suhardy menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi PNS berinisial En. PNS di Badan Lingkungan Hidup itu diduga bertindak sebagai calo atau makelar perizinan.

Tim penyidik inspektorat tengah merampungkan berita acara pemeriksaan dan dalam pekan ini BAP itu diserahkan kepada Bupati. En juga diduga telah membentuk jaringan sehingga pemohon yang menggunakan jasanya lebih cepat mendapatkan izin usaha. Penegasan itu disampaikan Inspektur, Suhardy. “Pemeriksaan En sudah mendekati final. Tim penyidik inspektorat sudah kami perintahkan merampungkan berita acara untuk diserahkan ke Bupati.”

Lebih lanjut dijelaskannya, selain En, penyidik inspektorat juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari PNS yang bekerja di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo. “Ada satu keterkaitan di antara En dengan PNS di KPPT. Kami memanggil PNS di KPPT juga didasarkan dari keterangan En,” jelasnya.

Suhardy menyatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa En diduga berperan sebagai penghubung antara calon pemohon izin dengan KPPT. “Pak Bupati sudah memerintahkan agar oknum PNS yang diduga menjadi calo perizinan dibersihkan. Kami pun menindaklanjuti perintah itu dan menyerahkan hasilnya kepada Pak Bupati.”

Bagaimana dengan PNS satker lain, Suhardy menyatakan, pihaknya masih mendalami dan memfokuskan pada BLH dan KPPT. Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya meminta inspektorat tegas terhadap PNS yang merusak citra Pemkab.

Diberitakan sebelumnya, petugas inspektorat Sukoharjo memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga menjadi makelar perizinan di luar Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo. Selain memeriksa, petugas inspektorat juga masih melakukan inventarisasi kemungkinan adanya PNS lain.