Tuesday, April 30, 2013

Pemerintah Pusat Pegang Kendali Pelaksanaan Tes Honorer K2

Penyelenggaraan tes CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) akan dilakukan serentak di akhir Juni atau awal Juli mendatang. Pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan untuk mengumumkan hasil tes saja. “Sesuai PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Tertinggal, penyelenggaran tes honorer K2 diserahkan kepada panitia seleksi nasional (Panselnas). Daerah hanya dilibatkan untuk pengumuman saja,” terang Diah Paras, kabid Rekrutmen bidang Aparatur di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dijelaskannya, untuk penerimaan CPNS 2013, pemerintah lebih memprioritaskan kepada  honorer K2. Terutama honorer yang memenuhi persyaratan bekerja minimal setahun di 2005.
Selain itu bekerja di instansi pemerintah dengan sumber gaji non APBN/APBD. “Untuk rekrutmen tahun ini kami lebih memprioritaskan tenaga honorer K2. Pelamar umum tetap ada, namun hanya untuk formasi tertentu saja,” ujarnya.

Dengan adanya kendali pusat dalam seleksi honorer K2, lanjut Diah, diharapkan tingkat kecurangan dapat diminimalisir. Sebab mulai dari penyusunan soal hingga pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) dipegang Panselnas yang terdiri dari KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN).

“LJK yang sudah diolah, hasilnya diserahkan ke masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Namun, hasilnya tidak hanya dipegang instansi saja tapi juga ditembuskan kepada KemenPAN-RB dan BKN. Tujuannya agar bila ada pejabat pembina kepegawaian yang akan mengubah hasilnya, akan ketahuan boroknya,” bebernya. Bagi Honorer K2 seharusnya sejak sekarang mempersiapkan untuk menghadapi tes tersebut, semisal bisa dengan mengikuti tryout secara online yang dilaksanakan oleh www.cpnsonline.com atau dengan belajar kelompok, karena kelulusan akan sepenuhnya berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan tersebut. 

Tags: Honorer, Kendali, Pegang, Pelaksanaan, Pemerintah, Pusat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:10 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pelaku Penipuan Masuk PNS Dibekuk

 Berhati-hatilah bila Anda diiming-imingi menjadi pegawai negeri sipil dengan membayar sejumlah uang. Di bondowoso, Jawa Timur, seorang ketua LSM dibekuk polisi karena menjanjikan status pegawai negeri sipil. Namun setelah pelaku menerima uang ratusan juta rupiah, korban tak juga menjadi pegawai negeri sipil.

Pelaku, M Saad, warga Desa Tegalpasir, Kecamatan Jambesari ditangkap tim Resmob Polres Bondowoso, Jumat (12/4), setelah menipu sejumlah orang dengan cara mengiming-imingi menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Namun setelah ratusan juta dibayar, para korbannya tak juga menjadi PNS.

Untuk memperdayai para korbanya, tersangka menunjukan surat keputusan bupati dan buku-buku panduan prajabatan. Setelah membayar sejumlah uang, korbanya diberi seragam PNS dan disarankan untuk mengikuti pelatihan.

Permintaan sejumlah uang pada korbanya pun bervariatif. Ada yang mencapai Rp90 juta  ada yang Rp60 juta dan Rp30 juta. Korban juga diwajibkan lagi mengikuti pelatihan di Tretes, Pasuruan, dan hotel di Situbondo.

Sementara itu berdasarkan catatan di kepolisian, tersangka pernah divonis pengadilan dan menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2011.

Dalam kasus terdahulu, tersangka menjanjikan belasan korbanya untuk bekerja di Satpol PP Kabupaten Bondowoso.

Saat ini yang mengadukan kasus penipuan tersebut baru tiga korban.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat keputusan bupati dan buku-buku panduan prajabatan, serta beberapa kwitansi pembayaran dari korban pada tersangka.

Dia akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tags: Dibekuk, Masuk, Pelaku, Penipuan

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 6:55 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


PNS cemaskan RUU Aparatur Negara

Para Pegawai Negeri Sipili (PNS) mencemaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih digodok oleh pemerintah karena RUU ini akan mengubah status PNS menjadi ANS itu akan mengharuskan para abdi negara untuk memiliki kompetensi.Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jawa Barat Pery Soeparma, di Gedung Sate Bandung, Rabu mengatakan RUU ASN dalam proses pematangan itu sempat dikhawatirkan kalangan PNS karena status PNS dan ASN sangat berbeda.

“Dan ini yang dikhawatirkan itu karena jabatan bukan lagi ditentukan kepala daerah tapi akan ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Pery.

Ia menjelaskan dalam PNS hanya dikenal dua jabatan yakni struktural dan fungsional sesuai UU 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

“Jadi jabatan tersebut ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” kata dia.

RUU ASN, menurut Pery, dikenal tiga jabatan yakni administrasi, fungsional, eksekutif senior yang seluruhnya akan ditentukan KASN.

Ia menuturkan, komisi itu terdiri dari lima unsur yakni perwakilan dari pemerintah pusat, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi kepegawaian, dan perwakilan dari daerah masing-masing.

“Untuk penentuan ini mulai dari tingkat yang paling rendah hingga yang tinggi-tinggi seperti eselon I, II sampai deputi, sekjen,” katanya.

Dikatakan dia, penentuan jabatan khususnya pada jenjang eksekutif senior oleh KASN terbilang riskan karena unsur yang berada di komisi tersebut dinilai kurang paham dengan kebutuhan daerah.

Diutarakannya, RUU ASN sempat terhambat di Kementrian Dalam Negeri karena sejumlah wewenang bakal diambil alih tapi aturan baru itu dipastikan bakal segera begulir karena keinginan dan desakan DPR RI.

Walaupun demikian pihaknya mendukung aturan baru itu demi upaya peningkatan kompetensi PNS yang saat ini masih dinilai rendah. 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menyebutkan dari total PNS di Indonesia yang mencapai 4,7 jutaan hanya 10 persen yang memiliki kompetensi dan khusus di Provinsi Jabar, jumlah abdi negaranya sekitar 320 ribuan.

Menyikapi hasil tersebut Pengamat Ilmu Pemerintahan dari IPDN, Sadu Wasitiono mengatakan RUU ASN akan bernilai positif untuk membuat aparatur negara menjadi lebih profesional. 

Menurut dia, aturan baru itu membuat PNS keluar dari zona nyaman ke zona kompetisi karena jabatan ASN bisa diisi dari PNS maupun luar PNS.

Dikatakan Sadu, sistem ini dinilai mampu mencegah aksi KKN dalam sistem rekrut abdi negara sehingga pemerintah perlu mengawasi pembentukan KASN agar bersifat independent. (*)

Tags: Aparatur, cemaskan, Negara

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jokowi Tunjuk Sylviana Plt Wali Kota Jakarta Barat

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Sylviana Murni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Barat.

Hal ini dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum memutuskan siapa pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Jakarta Barat yang ditinggalkan oleh Burhanuddin karena ingin menjadi Calon Legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra.

“Ya, mulai besok Senin, bu Slyviana akan mulai bekerja sebagai Plt Wali Kota Jakarta Barat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat dihubungi Wartakotalive.com di Menteng, Jakarta Pusat.

Ada dua posisi kosong wali kota Jakarta Barat dan Wali kota Jakarta Selatan. Namun, dalam pengangkatan dua wali kota tersebut harus melalui rekomendasi DPRD DKI. Namun, jika DPRD DKI  masih lama dalam memberikan rekomendasi, maka akan dilakukan pelantikan langsung wali kota Jakarta Barat maupun wali kota Jakarta Selatan.

“Tolong desak DPRDnya, soalnya jika tidak kami akan melantik. DPRD DKI kan cuman merekomendasikan,” imbuhnya.

Dua nama, menurut Made Karmayoga yaitu Slyviana dan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Fatahilah sudah diajukan kepada DPRD DKI sejak dua bulan lalu.

Sementara itu, Sylviana yang sempat ditunjuk menjadi Plt Kasatpol PP membenarkan hal itu. “Iya, Plt wali kota Jakarta Barat, iya benar,” kata Slyviana.

Tags: Barat, Jakarta, Jokowi, Sylviana, Tunjuk

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:37 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sebanyak 37 Honorer K1 Jadi CPNS

Sebanyak 37 tenaga honorer K1 yang namanya sudah dimumkan beberapa waktu lalu, Kamis kemarin (11/4) menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Jambi. SK tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Jambi Bambang Priyanto di Ruang Pola kantor Walikota. 37 tenaga honorer K1 yang mendapatkan SK CPNS tersebut terdiri dari 17 tenaga guru, 2 tenaga kesehatan dan 18 tenaga teknis.

‘’Kita (honorer K1, red) patut bersyukur dengan masuknya kita sebagai CPNS, bekerja lah dengan baik dan jujur, karena kejujuran sangatlah penting dalam suatu pekerjaan,” kata Walikota Jambi Bambang Priyanto.

Walikota juga mengatakan dirinya sangat bersyukur tenaga honorer K1 sudah menjadi CPNS yang artinya tak lama lagi menjadi PNS setelah mengikuti prajabatan.

“Saya bersyukur sekali, kita (tenaga honorer K1, red) sudah menjadi CPNS, itu artinya nanti setelah prajabatan kita resmi jadi PNS diruang lingkup Kota Jambi,” tukasnya.

Tags: Honorer

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:32 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Monday, April 29, 2013

Masih Kekurangan 4.899 PNS

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balikpapan ternyata kurang. Angkanya cukup signifikan. Untuk memenuhi semua kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Balikpapan, daerah ini masih kekurangan 4.899 PNS. Tapi pemkot hanya mampu menerima Calon PNS (CPNS) sebanyak 1.000 orang tiap tahunnya. Dengan demikian, lima tahun ke depan kota ini baru memiliki personel abdi negara dengan jumlah ideal.
Kurangnya jumlah PNS dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Tatang Sudirja. “Jumlah idealnya, Balikpapan memiliki 11.046 PNS. Tahun ini pemkot masih punya 6.146 PNS. Makanya tenaga bantu (naban) pemkot sebanyak 2.968 orang. Jumlah itu masih kurang 4.899 orang yang akan kami usulkan dalam penerimaan CPNS lewat jalur umum,” ungkapnya.
Angka kekurangan PNS di Pemkot Balikpapan jumlah meningkat dibanding tahun 2011. Jika dua tahun lalu pemkot kekurangan PNS sebanyak 3.384, tahun ini sebanyak 4.899 orang. Itu karena setiap tahunnya ada PNS yang pensiun 150 hingga 200 orang.

“Tahun ini dari kekurangan formasi sebanyak 4.000 orang lebih juga kami usulkan semua kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, supaya mereka yang memilah mana yang lebih prioritas. Harapannya paling tidak dari jumlah tersebut, ada 1.000 orang yang diterima,” sambungnya.

Sementara yang menjadi permasalahan adalah banyaknya naban di Balikpapan yang belum tentu diterima dalam seleksi CPNS. “Yang tidak diterima itu mau dikemanakan, ‘kan itu pegawai kita. Makanya dengan opsi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Andi Burhanuddin Solong, kita sangat setuju. Hanya saja belum ada regulasi yang mengaturnya,” terang dia.
Seperti yang diwartakan, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengusulkan gaji pengangkatan CPNS dibiayai oleh APBD Kota. Itu di luar CPNS yang sudah diangkat menggunakan APBN.

“Memang selama ini kendala yang kami hadapi tentang pembayaran gaji, tapi kalau pemkot sanggup kenapa tidak diangkat saja honorer ini dengan gaji yang berasal dari pemkot, bukan dari dana alokasi umum seperti sekarang,” terangnya.

Asumsinya, jika saja pemkot mampu melobi kuota penerimaan CPNS sebanyak 1.000 orang tahun ini, kemudian dibayar dengan gaji APBD sebesar Rp 3 juta per orang, maka dalam sebulannya Balikpapan perlu mengalokasikan dana Rp 3 miliar. Dalam setahun, dikalkulasikan sebanyak Rp 36 miliar untuk pembayaran gaji. Belum lagi ditambah dengan tunjangan lain-lain, setidaknya butuh dana sebesar Rp 50 miliar setahun.

Hal ini dianggap realistis jika dilakukan secara bertahap. Dengan asumsi pertahunnya Balikpapan mampu menyelesaikan pengangkatan CPNS sebanyak 1.000 orang.

“Sekarang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Balikpapan sebesar Rp 329 miliar, dan tahun-tahun berikutnya bisa saja digenjot untuk ditingkatkan lagi. Jadi kalau dihitung untuk gaji PNS, saya kira bisa saja, yang penting polanya bertahap, kalau sekaligus memang berat,” tandasnya.

Tags: Kekurangan, Masih

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:36 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Ribuan PNS Yunani akan diberhentikan

 Sebanyak 4.000 PNS Yunani akan diberhentikan pada 2013.

Para kreditur internasional Yunani telah menyetujui serangkaian reformasi ekonomi negara itu termasuk pemutusan hubungan kerja ribuan pegawai negeri sipil.

Menteri Keuangan Yunani, Yannis Stournaras, mengatakan beberapa ribu pegawai negeri sipil di sektor publik yang kinerjanya buruk akan diberhentikan.

Stournaras menambahkan pegawai yang kinerjanya buruk selanjutnya akan digantikan oleh wajah-wajah baru yang lebih mampu.

Beberapa media Yunani melaporkan pemerintah telah setuju untuk memberhentikan 4.000 pekerja sektor umum tahun ini dan 11.000 orang pada 2014.

Pengumuman tentang persetujuan reformasi dan pemutusan hubungan kerja ribuan PNS terjadi setelah diadakan perundingan selama berminggu-minggu.

Perundingan menyangkut langkah-langkah yang perlu ditempuh Yunani sebelum menerima talangan dana berikutnya. Paket penyelamatan terbaru untuk Yunani ini mencapai lebih dari US$11 miliar.

Sejauh ini, pegawai negeri sipil mendapat jaminan pekerjaan selama hidup berdasarkan konstitusi yang disusun awal abad ke-20.

Jaminan diberikan untuk melindungi PNS dari pemecatan tak adil atas dasar afiliasi politik mereka.

Namun jaminan tersebut banyak disalahgunakan.

Tags: diberhentikan, Ribuan, Yunani

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:07 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Korupsi anggaran, KPK panggil PNS dan mantan pejabat

Di tengah karut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Tim penyidik lembaga antikorupsi itu bakal memeriksa beberapa pegawai negeri sipil mantan pejabat lembaga pimpinan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh itu.

Para pegawai negeri sipil Kemendikbud yang diperiksa adalah Umar Sahid, Sunarto, Sogol, dan Setyo Bimandoko. Sementara dua mantan pejabat Kemendikbud yang diperiksa adalah mantan Inspektur Inspektorat Jen Kemendiknas, Marhusa Panjaitan, serta mantan BPP Inspektur V Itjen Kemendiknas, Zainal Abidin. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

“Enam saksi itu diperiksa buat tersangka MS (Muhammad Sofyan),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (16/4).

Pekan lalu, Zainal Abidin mengaku sudah mengembalikan uang honor yang dia terima sebesar Rp 23 juta. Dia mengaku tidak tahu jika duit pemberian itu merupakan hasil korupsi.

KPK sudah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

Sofyan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar. Modusnya dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: anggaran, Korupsi, mantan, panggil, pejabat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Juni Pendaftaran CPNS 2013

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) ternyata telah memulai tahapan pendataan dan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 sejak Juni 2012, atau lima bulan sebelum batas akhir pencabutan moratorium.

Dari dokumen yang diperoleh dari Kemen-PAN-RB, kemarin, terungkap, mulai April hingga Mei 2013 ini, instansi otoritas kepegawaian daerah (BKD), ternyata sudah dijadwalkan membentuk panitia penerimaan CPNS, sebelum dibuka masa pendaftaran Juni 2013 mendatang.

Tahap awal dimulai penyampaian usulan formasi oleh masing-masing BKD sejak Juni 2012 lalu.

Soal dan lembar jawaban akan mulai disusun Mei 2013 dan pencetakannya akan berlangsung Agustus 2013, dan saat bersamaan proses pendaftaran pan seleksi berkas berlangsung Juni hingga Juli.

Peserta yang lulus menjadi CPNS akan diumumkan melalui website pada November atau Desember. SK CPNS akan diserahkan pada Januari 2014.

Tags: Pendaftaran

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:23 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sunday, April 28, 2013

Daftar Cawabup, PNS Siap Pensiun Dini

Bursa pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) PDIP ternyata juga diminati oleh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Karanganyar. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Sri Desto Untung Raharjo mendaftar sebagai cawabup.

Sri Desto datang ke kantor DPC PDIP di kompleks perkantoran Cangakan di Jalan KH Samanhudi dengan diantar puluhan pendukungnya. Dia diterima oleh petugas pendaftaran Lilik Dermawan dan Latri Listyowati. Sri Desto adalah PNS Pemkab Karanganyar pertama yang mendaftar sebagai cawabup PDIP.

“Saya sudah meminta izin kepada Bupati Karanganyar selaku atasan, kalau saya mau mendaftar cawabup dan beliau mengizinkan,” terang Sri Desto.

Mantan Camat Jaten, Karangpandan, Karanganyar dan Gondangrejo itu mengaku tertarik mendaftar sebagai cawabup lewat PDIP untuk ikut berkontribusi memajukan Karanganyar. Apalagi masa pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah hampir habis, bahkan ia juga sudah mengajukan pensiun dan saat ini tengah dalam proses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bahkan, kalau saya mendapat rekomendasi dari DPP PDIP sebagai cawabup, saya siap untuk mengajukan pensiun awal,” tandasnya.

Pria yang memiliki pengalaman 19 tahun sebagai camat itu mengemukakan, dia optimis akan mendapat rekomendasi DPP PDIP. Namun, apabila tidak mendapat rekomendasi, dirinya akan legawa dan siap untuk mendukung pasangan cabup-cawabup yang mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP.

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP yang juga Ketua Panitia Pendaftaran Cabup-Cawabup, H Sumanto menegaskan,

“Siapa pun boleh mendaftarkan diri, apakah itu kader partai atau kalangan dari luar partai, pendaftaran gratis” tandasnya.

Selain di DPC, mereka yang tertarik juga bisa mendaftar di DPD PDIP Jateng di Semarang dan DPP PDIP di Jakarta. 

Tags: Cawabup, Daftar, Pensiun

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:15 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.