Sunday, July 14, 2013

200 Guru Honorer Tuntut Nur Mahmudi Soal Status PNS

Sebanyak 200 tenaga pengajar honorer, yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Kota Depok (FPHD), menuntut Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk segera melalukan pengangkatan status profesi mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ratusan guru honorer itu menuntut pengangkatan, sebab sudah selama puluhan tahun mengabdi, tak pernah ada kejelasan akan status mereka yang berperan sebagai lentera ilmu ini.

Ketua FPHD Agung Asmarahadi mengatakan, bahkan tenaga honorer Depok yang tak jelas nasibnya itu, ada yang masa pengabdian mengajarnya sudah 25 tahun. FPHD mempertanyakan, entah apa saja yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terutama pimpinan tertingginya Wali Kota, hingga ratusan guru yang selama ini telah mencerdaskan kota, seolah tak dianggap.

“Tujuan kita di sini untuk menolak kategoritas pengangkatan guru yang selama ini sudah dilakukan Pemkot,” ujar Agung kepada Republika, Senin (17/6), saat melakukan gelaran aksi di depan Balai Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Agung menjelaskan, selama ini telah berlangsung tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Pemkot Depok, dalam pengangkatan guru-guru menjadi PNS. Pengabdian mengajar yang dinilai berdasarkan masa kerja dan usia kritis sang tenaga honorer, tak lagi dilihat pihak yang berkewenangan.

Bahkan, para pengajar yang tergabung dalam FPHD ini menyatakan, ada perlakuan timpang yang dilakukan Pemkot. Para anggota FPHD menilai, Pemkot telah memanipulasi database seluruh honorer Depok, dengan mengangkat guru menjadi PNS tanpa mempertimbangkan dua penilaian di atas.

“Oleh karena itu kami menuntut Wali Kota dan wakilnya, untuk menuntaskan permasalahan guru dan tenaga honorer di Kota Depok. Yaitu, berdasarkan masa kerja dan usia kritis, tanpa tes,” kata Agung menegaskan.

Selain itu, FPHD pun menuntut agar Pemkot Depok menetapkan standarisasi gaji guru dan tenaga honorer, sesuai standard hidup yang layak. FPHD pun menolak pembukaan CPNS jalur umum sebelum honorer Kota Depok diangkat menjadi CPNS, sesuai urutan masa kerja dan usia kritis.

“Yang paling ditekankan ialah Blacklist atau batalkan CPNS atau tenaga honorer yang terbukti memanipulasi data,” kata Agung menjelaskan.

Ia pun menegaskan, agar Pemkot mengusut tuntas oknum pegawai dan atau pejabat yang terlibat berdasarkan laporan masyarakat.

Tags: Honorer, Mahmudi, Status, Tuntut

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:26 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


No comments:

Post a Comment