Friday, July 12, 2013

RAMADAN 2013 : Jam Kerja PNS Solo Dipotong 5 Jam

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot tak harus bekerja sepenuh waktu selama bulan Puasa. Hal itu menyusul keluarnya surat edaran (SE) gubernur turunan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan.

Menurut Kabag Organisasi dan Kepegawaian Pemkot, Heri Purwoko, jam kerja PNS pada bulan Ramadan ditetapkan 32,5 jam sepekan. Jumlah tersebut berkurang lima jam dari Keppres tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah yang mengatur jam kerja PNS 37,5 jam sepekan.
“Pemotongan lima jam ini berlaku bagi SKPD lima hari kerja maupun enam hari kerja,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota.

Heri mengatakan SE itu berlaku efektif mulai hari pertama Puasa, Selasa (9/7/2013), hingga akhir bulan Ramadan. Dia menguraikan, SKPD 5 hari kerja masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat PNS wajib masuk pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.

“Sementara SKPD yang bekerja 6 hari masuk pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB pada Senin-Kamis. Kemudian Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Pada Sabtu, PNS masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB,” terangnya

Menurut Heri, aturan tersebut tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dia menambahkan bagi SKPD yang terkait pelayanan teknis seperti Satpol PP, jam kerja akan disesuaikan dengan tupoksi SKPD tersebut. Pihaknya mempersilakan SKPD untuk menentukan jadwal sesuai kebutuhannya.

“Seperti penegakan perda yang justru kebanyakan malam hari. Itu bisa diatur SKPD sendiri.”

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menegaskan pengurangan jam kerja PNS tak akan mengganggu proses pelayanan masyarakat. Dari pengamatannya, jumlah warga yang mengajukan pelayanan cenderung menurun saat bulan Puasa.

Tags: Dipotong, Kerja, RAMADAN

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:54 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


No comments:

Post a Comment