Tuesday, July 9, 2013

40 Juta Pekerja Tak Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mencatat saat ini ada sekitar 40 juta pekerja Indonesia yang belum terdaftar sebagai wajib pajak pribadi.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan 40 juta pekerja itu memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi potensi penerimaan pajak.

Fuad mengungkapkan, jumlah pekerja di Indonesia yang penghasilannya melebihi PTKP mencapai 60 juta orang. Namun, dari data yang dimiliki Ditjen Pajak hingga tahun lalu, yang punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 24,81 juta.

Dari jumlah itu, 22,13 juta adalah wajib pajak pribadi, 2,136 wajib pajak badan, dan 545.232 wajib pajak bendaharawan. “Jadi masih ada 40 juta yang belum bayar pajak,” kata Fuad.

Lebih lanjut Fuad menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) pun terlihat bahwa jumlah usia kerja di Indonesia mencapai 110 juta pekerja, di mana 60 juta masuk golongan di atas PTKP dan sisanya berpenghasilan di bawah PTKP.

Seperti diketahui, kenaikan PTKP tahun ini hampir 53,4% dari Rp 15,84 juta menjadi Rp 24,3 juta untuk penghasilan per tahunnya. Dan hal ini memang sangat mempengaruhi pajak penghasilan (PPh) khususnya untuk PPh 21.

Untuk mengejar para pekerja yang belum memiliki NPWP, Ditjen Pajak melakukan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan KTP elektronik (e-KTP), data kependudukan dan nomor induk kepegawaian (NIK) untuk menggali potensi perpajakan.

Tags: Bayar, Pajak, Pekerja

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:33 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


No comments:

Post a Comment