Friday, July 12, 2013

Puasa, Pelayanan Masyarakat Dipangkas 5 Jam/Pekan

Selama bulan Ramadan, pelayanan Pemkot Solo berkurang lima jam per pekan. Nantinya masyarakat yang membutuhkan pelayanan, misalnya di kelurahan atau kecamatan akan dilayani mulai pukul 07.30 WIB-13.30 WIB.

Pengurangan jam kerja dari 37,5 jam per pekan menjadi 32,5 jam per pekan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang petunjuk teknis pengurangan jam kerja pelayanan pemerintah selama 5 jam saat bulan puasa dan diatur dalam SE Gubernur.

“Lalu SKPD yang bekerja selama 6 hari akan masuk dari pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. kemudian pada hari Jumat masuk dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dan pada hari Sabtu, masuk dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Pemkot Solo, Heri Purwoko.

Sedangkan untuk PNS yang bekerja selama 5 hari kerja yakni dari Senin hingga Jumat akan diberlakukan aturan yang berbeda. Mereka akan masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB dari hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan pengurangan jam sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Pihaknya mengklaim adanya pengurangan jam kerja tidak akan mengganggu proses pelayanan masyarakat.

“Saya optimistis tidak akan jadi masalah. Pelayanan tetap bisa berjalan. Lagipula kalau melihat tahun-tahun sebelumnya, jumlah masyarakat yang mengajukan pelayanan menurun pas bulan puasa,” ungkapnya.

Tags: Dipangkas, JamPekan, Masyarakat, Pelayanan, Puasa

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:28 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


No comments:

Post a Comment